Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kembali menangkap Selamat, seorang Residivis Curat sebanyak 5 kali dan kembali berulah melakukan pencurian. Dirinya ditangkap pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 04.38 WIB di Apotek Intisari Jl. Mayor Syafrie Rachman no 19 Kel. Pasar Padi Kec. Grimaya Kota Pangkalpinang.
Pelaku adalah SELAMAT (Residivis Curat 5 kali) yang berusia 51 tahun, warga Parit Lalang kota Pangkalpinang.
Diketahui Pada Hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 Sekira pukul 04.38 WIB terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya yang mana pelaku masuk ke apotik Intisari dengan cara merusak gembok roling dor dan mengambil uang di laci kasir sebesar Rp. 17.579.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.579.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan melaporkan ke polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Tim Buser Naga langsung menuju kesebuah rumah didaerah Parit Lalang kota Pangkalpinang dimana diduga pelaku bertempat tinggal dan bertemu dengan pelaku yang bernama SELAMAT.
Setelah diinterogasi dirinya mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian di sebuah ruko apotik dengan cara, awalnya pelaku melintasi ruko apotik korban menggubakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam untuk memantau kondisi ruko apotik yang akan menjadi sasaran oleh pelaku.
Keesokan harinya pada tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB barulah pelaku melakukan aksinya dengan menggunkan sepeda motor scoopy milik pelaku langsung pergi ke ruko apotik tersebut, setelah sampai pelaku langsung merusak gembok rolling door depan ruko apotik tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis berukuran kecil.
Setelah berhasil merusak gembok pelaku langsung masuk kedalam ruko apotik dan berjalan menuju laci apotik tersebut, lalu pelaku membuka laci tersebut dan mengambil uang cash kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah), setelah berhasil mengambil uang cash tersebut pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa uang cash Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dan membawa 1 (satu) buah gembok ruko apotik milik korban untuk di buang di sungai jembatan 12 kota pangkalpinang.
Kemudian pelaku menggunkan uang hasil pencurian tersebut untuk :
1. Membayar kredit sepeda motor Scoopy 2 (dua) bulan : Rp. 2.160.000
2. Membayar kredit sepeda motor Aerox 2 (dua) bulan : Rp. 2.400.000
3. Membayar Sekolah anak 3 (tiga) bulan : Rp. 1.050.000
4. Mengirim ke keluarga pelaku yang berada di Jawa : Rp. 3.500.000
5. Memberi Istri : Rp. 3.500.000
6. Membeli 2 (dua) unit Handphone
– 1 infinix Rp. 800.000
– 1 vivo Rp. 500.000
7. Membeli Kipas angin : Rp. 150.000
8. Membeli Mesin serut es batu :Rp. 1.150.000
9. Memasang Wifi : Rp. 160.000
Total kurang lebih : Rp. 12.670.000
Untuk sisa uang hasil pencurian tersebut senilai Rp. 980.000,-(sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangakan sisa uang kurang lebih Rp. 4.000.000 digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya sdr. SELAMAT dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
Alat yang digunakan pelaku :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam.
– 1 (satu) buah tas besar untuk membawa barang warna oren.
– 1 (satu) buah helm gm warna hitam
– 1 (satu) helai jaket hodie warna hitam.
– 1 (satu) helai celana training warna biru.
– 1 (satu) pasang sandal selop karet warna biru.
– 1 (satu) buah linggis besi ukuran kecil warna hitam.
– 1 (satu) buah linggis besi ukuran besar warna biru.
– 1 (satu) buah tang dengan gagang warna hitam hijau.
– 1 (satu) buah obeng.
Barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil pencurian :
– 1 (satu) buah mesin serut es batu.
– 1 (satu) buah kipas angin.
– 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru.
– 1 (satu) unit handphone vivo warna merah hitam.
– 1 (satu) buah modem wifi indiehome.