Visi Polda Kepulauan Bangka Belitung : merupakan penjabaran dari Visi Polri 2010-2014 yaitu “Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum dan kamdagri mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif” Rumusan Visi Polri tersebut menekankan pada substansi pelayananan masyarakat, sebagai implementasinya adalah Quick Wins, sebagaimana telah ditetapkan menjadi strategi tingkat nasional khususnya bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun substansi dari pelayanan masyarakat tersebut tidak dapat terlepas dari keseluruhan tugas pokok Polri yang lainnya yaitu tegaknya hukum, kemanan dalam negeri yang mantap dan sinergi polisional. Keempat substansi yang terdapat dalam visi Polri tersebut merupakan satu kesatuan sehingga dapat dirangkum dalam pengertian secara umum sebagai pelayanan masyarakat. Hal itu berati bahwa penegakan hukum dan penciptaan kamdagri yang mantap dilakukan melalui metode pelayanan. Begitu juga pengembangan sinergi polisional sebagai sistem kerja sama antar interdep dan masyarakat dilakukan melalui prinsip-prinsip pelayanan.
Dengan memperhatikan visi Polri 2010-2014 dan mencermati substansi yang terkandung di dalamnya maka Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Visi Polda Kep. Bangka Belitung yaitu “Tercapainya pelayanan kamtibmas yang prima, tegaknya hukum dan terwujudnya keamanan yang mantap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif dengan seluruh unsur dan komponen Pemerintah dan masyarakat”
Misi Polda Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan deteksi dini terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan menberikan peringatan dini kepada masyarakat dengan melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat secara mudah, responsif dan tidak dsikriminasi.
- Mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang di seluruh wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung.
- Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Kep. Bangka Belitung.
- Menghadirkan sedekat-dekatnya polisi dengan masyarakat dalam rangka kecepatan pemberian bantuan maupun pertolingan kepada masyarakat dengan etika standar pelayanan yang tinggi.
- Mewujudkan sinergi polisional dalam rangka mengeliminasi problem-problem di atas batas ambang gangguan kamtibmas yang mengendap di berbagai bidang baik dalam pemerintahan maupun masyarakat.
- Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
- Menegakkan hukum secara profesional, Obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
- Mengelola secara profesional, transparan akuntabel dan modern terhadap seluruh sumber daya Polda Kep. Bangka Belitung yang tersedia guna mendukung tugas-tugas bidang operasional dan pembinaan.
- Membangun sistem sinergi polisional dengan Intansi pemerintah dan samping, maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (parnership building / networking).
- Terwujudnya perubahan cara berfikir (mindset ) personil Polda Kep. Bangka Belitung dan pola kinerja dari penindak menjadi pelayan masyarakat (Public Service)
Dikutip dari Renja Polda TH. 2011