Permohonan Informasi Publik

>> WAKTU PELAYANAN INFORMASI :

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penelenggaraan Pelayanan Informas Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat
Senin – Kamis : 09.00- 15.00 WIB (Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat : 09.00- 15.00 WIB (Istirahat : 11.00- 13.00 WIB)

>> JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak
  3. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja belum dapat memberikan informasi, maka PPID membuat surat permohonan perpanjangan ke pemohon informasi selama 7 (Tujuh) hari kerja dengan menyebutkan alasannya
  4. Penyampaian/pendistribusian/penyerahaninformasipublikkepadapemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik
  5. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, dalam bentuk hard copy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan biaya untuk keperluan penggandaan menjadi tanggungjawab atau beban pemohon informasi
  6. Bila informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Ul-J KIP

>> BERIKUT ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :