Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kamis, 24 Oktober 2024.
Waktu Kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jl. Stania atas nomor 321 Rt 007 Rw 003 kelurahan Taman Bunga kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB pelaku yang tidak dikenali identitasnya ada mengambil barang milik korban
Pelaku yang tidak dikenal ini masuk kedalam gudang rumah korban dengan cara merusak kawat pagar dan pelaku mengambil 1 buah gong gantung berukuran besar seharga Rp. 5.000.000, 4 buah gong berukuran sedang dengan masing-masing buah gong seharga Rp. 2.500.000 dengan total Rp.10.000.000 dan 1 buah tangga lipat seharga Rp. 3.000.000. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Kemudian lada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima Polresta Pangkalpinang.
Tim Buser Naga pun langsung menuju ke daerah kampung Keramat dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai disebuah rongsokan Tim Buser Naga bertemu dengan dua orang laki-laki yang bernama DIPA dan ADIT.
Setelah diinterogasi DIPA dan ADIT mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan seorang rekannya yang belum tertangkap, kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku dan menuju kearah kampung melintang dimana seorang pelaku masih berada di daerah tersebut, setelah sampai tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama JOS.
Kemudian ketiga pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian. Dari keterangan pelaku, DIPA bersama seorang temannya pergi kerumah korban untuk menjual madu yang biasa dipesan oleh korban, lalu DIPA memantau situasi dan kondisi rumah korban dan melihat disamping rumah korban ada beberapa alat musik gong.
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB DIPA mengajak ADIT dan JOS untuk pergi kerumah korban menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna merah putih milik ADIT, setelah sampai DIPA langsung memanjat tembok rumah korban diikut JOS menunggu di balik tembok dan ADIT menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi sekitar.
Setelah berhasil masuk kerumah korban DIPA mengambil 1 (satu) buah gong gantung berukuran besar dan 4 (empat) buah gong berukuran besar yang kemudian dibawa oleh JOS kepinggir tembok rumah korban, kemudian DIPA juga ada mengambil 1 (satu) buah tangga lipat yang berada tidak jauh dari tempat gong tersebut.
Kemudian ketiga pelaku membawa beberapa barang milik korban tersebut disebuah hutan di daerah bukit baru dengan cara dicicil sebanyak 2 (dua) kali, keesokan harinya JOS menjual 1 (satu) buah tangga lipat kepada melaluli forum jual beli dan COD di pom bensin kampung keramat seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), kemudian DIPA dan ADIT menjual 1 (satu) buah gong berukuran sedang kepada pemulung gerobak yang sedang melintas seharga Rp. 245.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Dan dari uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari dan memiliki sisa Rp.283.000,-(dua ratus delapan puluh tiga rupiah) sedangkan beberapa gong yang belum berhasil dijual disimpan di sebuah rumah kosong daerah bukit merapin.
Selanjutnya DIPA, JOS, ADIT dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna merah putih.
– 1 (satu) buah tangga lipat.
– 2 (dua) buah gong berukuran sedang.
– 1 (satu) buah gong berukuran besar namun sudah berhasil dirusak oleh pelaku dan dimasukan kedalam karung.