Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Pemberantasan kasus kejahatan jalanan oleh Kepolisian merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan seperti Pencurian biasa, Curat dan Curanmor memiliki dampak yang merugikan baik secara materi maupun psikologis bagi korban, sehingga penindakan yang tegas dan efektif sangat diperlukan.
Polda sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut. Dalam melaksanakan tugas ini, mereka harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan.
Penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan publik harus menjadi prinsip utama dalam upaya pemberantasan kejahatan ini.
Berdasarkan data yang diterima dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, sepanjang tahun 2023 dari Bulan Januari sampai Mei terdapat pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait kasus 3C ini sebanyak 542 Pelaporan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan periode yang sama Bulan Januari sampai dengan Mei terjadi pengaduan atau pelaporan kasus sebanyak 555 laporan. Artinya terjadi penurunan pelaporan pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 pada periode yang sama dengan indeks angka yakni 2.3%.
Mengenai pengungkapan kasusnya sendiri, dari data yang diterima ada peningkatan kinerja dalam hal pengungkapan kasus yang terjadi pada tahun 2023. Dimana pada tahun 2023 Bulan Januari sampai dengan Mei terjadi 335 pengungkapan kasus Kejahatan Jalanan. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama, Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap 309 kasus kejahatan jalanan.
Artinya, dalam hal pengungkapan kasus kejahatan jalanan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan Polres Jajaran mengalami peningkatan sebanyak 8,4%.
Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung AKBP Trihanto Nugroho mengatakan bahwa sampai saat ini situasi kamtibmas di wilayah Polda Babel dan Jajaran, relatif masih terjadi dimasyarakat umum adalah tindakan kriminalitas pada perbuatan 3C Pencurian Biasa, Pencurian dengan Pemberatan maupun Curanmor.
Dari rata-rata kasus yang terjadi, AKBP Tri mengatakan bahwa diwilayah Babel dalam satu harinya diseluruh wilayah Polda dan Jajaran terjadi 3 sampai 4 kasus berkaitan dengan 3C ini.
“Upaya tindakan Polda Babel dan Jajaran, untuk menekan dari sisi penegakkan hukum sendiri, kami berupaya untuk mengungkap semua laporan dan aduan masyarakat. Harapannya kami membantu masyarakat selaku korban agar dapat kita ungkap keseluruhan kejadian kasus 3C.”ungkapnya.
Selain itu, AKBP Trihanto juga menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya kasus kejahatan 3C yang sudah ditangani oleh pihaknya. Mulai dari faktor ekonomi hingga faktor lainnya mengapa para pelaku mengambil jalan pintas terutama kejahatan jalanan yang salah satunya bahwa barang-barang hasil curian ini masuk kategori mudah dijual.
Seperti halnya kasus Curas dan Curat yang rata-rata materil yang diambil dari aksi kejahatan yakni Telpon Genggam, barang yang ada dirumah seperti Tabung Gas maupun alat-alat elektronik.
“Intinya rata-rata para pelaku ini memiliki motif adalah ekonomi. Selain itu, hasil dari pemeriksaan juga rata-rata modus operandi di Babel ini seperti pencurian biasa maupun pemberatan masuk kedalam rumah ada sedikit kelengahan dari korban.”terangnya.
Terakhir, AKBP Trihanto menyampaikan komitmen Kepolisian dalam sisi penegakkan hukum akan terus berupaya mengoptimalkan untuk penegakkan hukum itu sendiri terutama menekan kejahatan jalanan 3C.
Sesuai Program Kapolri yang dikuatkan dengan Program Quick Win Presisi, salah satunya pada poin 6 yakni mengoptimalkan pengungkapan kasus terutama pada kejahatan jalanan serta penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum itu terus dilaksanakan.
“Kami akan terus berkomitmen dalam mengoptimalkan penegakkan hukum. Harapan kami yakni dapat melayani masyarakat khususnya di Bangka Belitung semaksimal mungkin.”ujar AKBP Trihanto.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Rio Armanda Agustian mengapresiasi pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) dalam hal pengungkapan kasus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Namun menurutnya, apresiasi ini perlu dibarengi dengan apa yang sudah dilaporkan oleh masyarakat terkait kejahatan jalanan ini harus ditindaklanjuti segera oleh Kepolisian.
“Saya lihat, Polda sudah tepat dalam hal kinerjanya. Berkaca dalam tahun-tahunnya, keberhasilan sebanyak 8,4%. Ini artinya hal-hal ada peningkatan, kalau perlu ada zero kejahatan,”ungkapnya.
Dengan demikian, secara keseluruhan, pemberantasan kasus curat, curas, dan curanmor oleh Kepolisian merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan masyarakat. Diperlukan kerja sama antara polisi, masyarakat, dan pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat mengurangi tingkat kejahatan dan menciptakan masyarakat yang lebih aman.