Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diberlakukan serentak di Indonesia, sesuai instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
“PPKM level 3 diperketat jelang Nataru dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demi keselamatan bersama dan mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19. Masyarakat pun diimbau untuk tetap dirumah saja,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH. senin (06/12/2021)
Kapolres Bangka Barat menerangkan, larangan selama PPKM level 3 kepada masyarakat diantaranya dilarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka dan pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
Sementara ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3. Kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan tempat makan dan restauran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada. Serta pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi protokol kesehatan dan tutup di malam hari sekira pukul 21.00 WIB.