BerandaPolresBangka SelatanPolsek Payung Berhasil Amankan Erik Tersangka Pembacokan

Polsek Payung Berhasil Amankan Erik Tersangka Pembacokan

Polda Kep. Babel. Bidang Humas,- Akibat dalam pengaruh minuman Alkohol jenis arak tersangka tega bacok tetangganya sendiri yang tidak terima karena ditegur.

Korban yang berniat ingin melerai perselisihan antara pelaku dengan istri pelaku sendiri akhirnya menjadi korban.

Berawal dari cekcok mulut dan pengaruh minuman keras jenis arak, Erik Pranata (28) pemuda asal Desa Pangkal Buluh, Kabupaten Bangka Selatan, tega membacok Santo alias Derasyid (28) yang juga merupakan tetangganya sendiri warga Desa Pangkal Buluh.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi sekira pukul 22.00 Wib sabtu 04/12/2021 di mess pabrik tapioka, Desa Pangkal Buluh.

Peristiwa berdarah ini bermula pada pukul 18.00 Wib korban menemui pelaku Erik Pranata dan Endang dengan tujuan nongkrong sambil minum arak. Tidak lama kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan istri pelaku, diketahui istri pelaku sempat menegur pelaku dan teman-temannya agar tidak minum arak.

Merasa tidak terima, sang suami yang masih dalam pengaruh alkohol tega memukul istrinya, melihat pertengkaran antara suami istri ini , korban berniat melerai tetapi pelaku tidak terima. Pelaku kemudian mengambil golok dari motor Endang lalu mengayunkan golok kearah bagian belakang tubuh korban sebanyak empat kali akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian punggung.

Mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Rimau Unit Reskrim Polsek Payung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan.

Usai melakukan pengintaian, pelaku berhasil diciduk Senin (6/12/2021) di kediaman orang tua pelaku di Desa Pangkal Buluh , selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Payung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Payung Iptu Joniarto, saat dikonfirmasi membenarkan pelaku penganiayaan berhasil diamankan.

“Ia tadi sudah diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Pangkal Buluh, selain mengamankan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, pelaku dijerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP,” tutup Joniarto.

Berita Lainnya