Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kasus pencurian yang terjadi di Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mentok, Selasa (14/01/25) malam.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis mengungkapkan bahwa unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan 2 pelaku yakni MJ dan MF terkait kasus pencurian handphone.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Mentok mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pencurian, dari informasi yang didapatkan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone Infinix Note 11 Pro berwarna hijau di Kampung Teluk Rubiah sekiria pukul 21.00, Ungkapnya.
Barang bukti handphone tersebut disembunyikan pelaku di bawah kursi rumah nenek salah satu pelaku yang berada di Kampung Teluk Rubiah.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Mentok terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yangh diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mentok guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pungkas Ardianis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.