BerandaBid HumasTak Kapok, Yogi Diamankan Polisi Karena Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Tak Kapok, Yogi Diamankan Polisi Karena Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Polda Kepulauan Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menangkap Yogi pada kasus yang sama yaitu narkoba. Senin, 13 Januari 2025.

Dirinya diamankan kepolisian pada pukul 21.00 WIB dirumah yang beralamatkan Jalan kampung melayu Rt 003 Rw 001 Kel. Bukit merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Dirinya kembali di tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang mana Yogi merupakan residivis kasus narkoba pada pada Februari 2024 lalu.

Penangkapan terhadap tersangka Yogi Handoko ini pada saat itu tersangka sedang berada di rumah miliknya yang mana saat penangkapan dirinya sedang berada didalam kamar mandi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh sekertaris RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah tersangka yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna cokelat, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru, 1 (satu) unit handphone merek XIOMI warna hitam yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka. kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang

Barang Bukti Yang di sita dari tersangka Yogi Handoko alias Yogi :

1. 4 (empat) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu

2. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam

3. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil

4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik

5. 1 (satu) buah tas warna coklat

6. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru.

7. 1 (satu) unit handphone merek XIOMI warna hitam.

Berat bruto Sabu 1,95 gram, kemudian pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya