BerandaBid HumasSatnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu 39,90 Gram

Satnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu 39,90 Gram

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Buruh harian asal Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Sabtu (14/12/2024) lalu.

Pemuda berinisial AY alias Baba (22) ini diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 39,90 gram.

AY alias Baba ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kasatres Narkoba AKP Raden Hasir mengungkapkan pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek pelaku di kediamannya.

“Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” terang AKP Raden Hasir.

Raden menambahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti narkotika ditemukan dalam kamar tersangka sebanyak 53 bungkus bening berukuran kecil, 4 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Raden.

“Barang bukti lain seperti satu ball plastrik strip ukuran kecil, 1 ball plastik strip bening berukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran jumbo, satu bungkus sendok yang terbuat dari pipet, satu buah tas dan satu unit handphone milik tersangka,” tambah AKP Raden.

Akibat perbuatan tersangka, pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

“Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan disel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka,” tutup Raden Hasir.

Sumber: porlestapangkalpinang.id

Berita Lainnya