BerandaBid HumasGelapkan R2 Teman Sendiri di Pangkalpinang, Rahadi di Buru Buser Naga Hingga...

Gelapkan R2 Teman Sendiri di Pangkalpinang, Rahadi di Buru Buser Naga Hingga ke Palembang

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang buru Rahadi alias Adi karena menggelapkan kendaraan roda dua milik rekannya sendiri. Pelaku diburu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang hingga ke Kota Palembang. Senin, 11 November 2024.

Pariyabani melaporkan aksi penggelapan tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dirinya menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Jakfar yusuf Gg, bambu Kuning Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pelapor yang merupakan penjual Empek-empek Palembang ini melaporkan rekan nya RAHADI alias ADI warga Kel. Tujuh Ulu Kec. Seberang Ulu Satu Provinsi Sumatera Selatan kota Palembang.

Kronologis Kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB yang mana Pelaku yang merupakan teman korban an RAHADI ada mengambil motor merek yamaha wama merah tahun 2022 nopol BG 3877 ΑΕΕ No Rangka MH3SEG710NJ130011, No Mesin E32WE-0166917 BPKB a.n WINDA AGUSTINA milik korban di kediaman korban di Jl Jakfar Yusuf Gg Bambu Kuning kel. Pintu air Kec. Rangkul Kota Pangkalpinang saat korban sedang tidur. Pelaku langsung mengambil kontak motor korban di dalam kamar dan membawa motor korban. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 10.20 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku. Setelah itu Tim Buser Naga berangkat ke Kota Palembang untuk melakukan pengejaran yang mana sebelumnya Tim Buser Naga sudah berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sekta 5 Seberang Ulu Satu kota Palembang untuk mencari tempat tinggal pelaku.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser Naga menemukan tempat tinggal pelaku dan berhasil mengalahkan ADI. Dirinya mengaku bahwa memang benar ada melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha gear warna merah milik Bani rekannya.

Dari keterangan pelaku, dirinya yang awalnya meminjam uang kepada korban untuk membuka usaha kecil-kecilan namun korban tidak memiliki uang sehingga korban tidak memberi uang untuk modal tersebut.

Dikarenakan tidak diberi uang oleh korban, pelaku pun membawa sepeda motor milik korban ke pelabuhan Tanjung Kalayang kab. Bangka Barat dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna merah milik korban disebuah warung didepan pelabuhan berikut kunci sepeda motor dan meminjam uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli tiket kapal tujuan Palembang.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berita Lainnya