BerandaBid Humas4 Kali Lakukan Penggelapan, Jaka Diburu Tim Buser Naga

4 Kali Lakukan Penggelapan, Jaka Diburu Tim Buser Naga

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Jaka alias Bujang karena melakukan aksi penggelapan yang dilakukannya di Jalan Solihin. Dirinya ditangkap oleh polisi pada Selasa, 5 November 2024.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Korban melaporkan Jaka alias Bujang ke Polresta Pangkalpinang atas perbuatannya.

Dari keterangan korban, kejadian itu bermula pada hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024, Sekira Pukul 13.00 WIB. Yang mana pelaku melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam, yang mana pelaku berpura- pura akan membeli kendaraan korban dan mencoba kendaraan tersebut namun sampai sekarang kendaraan tersbut tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 01.20 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan LP tanggal 21 Oktober 2024 lalu.

Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di back up oleh anggota Jatanras Polda Babel langsung menuju ke daerah Mangkol kota Pangkalpinang yang dimana diduga pelaku berada. Setelah sampai disebuah rumah Tim Buser Naga bertemu dengan pelaku atas nama Jaka alias Bujang.

Saat dilakukan interogasi, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah melakukan pengembangan akhirnya pelaku mengakui bahwa memang benar ada melakukan penggelapan sepeda motor.

Dari keterangan pelaku, awalnya pelaku mencari korban di forum jual beli sepeda motor yang sedang menawarkan sepeda milik korban, lalu pelaku meminta nomor whatsap untuk mengajak korban COD didepan masjid di daerah jl. Selan kota Pangkalpinang.

Setelah itu pelaku yang bertempat tinggal di daerah mangkol langsung memesan grab menuju ketempat yang akan dilakukan COD bersama korban, setelah sampai pelaku langsung mengecek kondisi dan surat sepeda motor milik korban dan kemudian surat STNK sepeda motor milik korban diletakan oleh pelaku di dalam jok motor korban, lalu pelaku beralasan bahwa ingin mencoba sepeda motor milik korban untuk mengecek kondisi mesin sepeda motor tersebut, setelah diizinkan oleh korban pelaku langsung pergi kabur membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam milik korban dan meninggalkan korban di TKP.

Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban pelaku langsung pergi menuju kuburan cina daerah semabung sambil menghubungi teman pelaku yang berinisial IF yang bertempat tinggal di daerah palembang untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan melakukan negosiasi harga, setelah putus dengan harga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam seharga Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah). IF langsung menghubungi supir truk yang berada di kota Pangkalpinang tujuan Palembang untuk menunggu di daerah Kace Ujung kab. Bangka, kemudian IF menghubungi pelaku untuk bertemu dengan supir yang hendak membawa sepeda motor tersebut.

Kemudian pelaku langsung pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam untuk bertemu dengan supir truk yang ditunjuk oleh IF, setelah berhasil bertemu dengan supir truk tersebut pelaku langsung mengangkat sepeda motor tersebut kedalam truk box dan menghubungi IF untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah berada didalam truk box tujuan palembang, kemudian pelaku langsung menerima pembayaran uang transfer yang pertama sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan dua hari kemudian pelaku di transfer kembali oleh IF sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk sisa yang belum terbayar.

Selain itu pelaku juga ada melakukan penggelapan di TKP berbeda dengan modus yang sama dengan mengajak korban yang memposting untuk menjual sepeda motor milik korban dan dilakukan COD di tempat yang berbeda :

1. TKP pasar pagi : barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna 125 CBS warna putih seharga Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

2. TKP depan R.S Umum kota pangkalpinang : barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah).

3. Tkp simpang pasar Air itam, pada bulan juni 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

4. TKP Sungailiat : barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam list merah seharga Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah berhasil menjual beberapa kendaraan sepeda motor milik korban pelaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban digunakan oleh pelaku membeli minuman beralkohol dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya Bujang dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya