Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Sat Resnarkoba Polres Belitung kembali mengungkapkan kasus peredaran narkoba Jenis Sabu.
Pelaku inisial FA (30) asal Tanjungpandan diamankan Tim Sat Narkoba usai kedapatan Narkoba di kontrakan di Jln Kelapa Gading Kelurahan, Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Senin 4 November 2024.
Dari kronologis kejadian, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Mengetahui informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dam berhasil mengamankan pelaku FA tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, di saksikan oleh 2 orang perangkat desa setempat dan tim melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan.
Saat Penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti yakni Kristal putih di duga narkoba jenis sabu yang di simpan dalam beberapa plastik, Plastik bening warna hijau di duga Ekstasi, Biji Ganja, Alat hisap sabu, timbangan digital, buku cacatan, pipa kaca, dan korek api warha hijau.
Selain itu, Sat Resnarkoba juga turut mengamankan Kartu ATM, Handphone hingga sepeda motor.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.