Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil amankan pemuda RS (26) dikediamannya di Desa Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (25/10/24) siang.
Penangkapan pelaku RS (26) lantaran kedapatan miliki 2 paket sabu dengan total berat 1,39 gram.
Perlu diketahui bersama bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba yang kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi menjelaskan bahwa dari hasil pengerebekan yang turut didampingi RT setempat didapatkan 2 paket sabu dengan total berat 1,39 gram yang diketahui bahwa RS (26) merupakan pelaku residivis kasus pembunuhan yang baru besar bersyarat pada Juli 2024 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku RS dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara, Jelas Budi.
Kini pelaku RS (26) dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.