Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Berawal dari Viralnya berita di media online tentang adanya kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung, PS Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo. SH., langsung bertindak cepat mengirimkan anggota untuk cek lokasi yang dimaksud. Kamis, 29 Februari 2024.
Kemudian Polsek Merawang merangkul instansi terkait yakni dari dinas Kehutanan serta Polisi Kehutanan untuk melakukan sidak di lokasi yang di jadikan tempat masyarakat untuk bertambang secara ilegal.
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kawasan Hutan Lindung Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kabid perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan dinas kehutanan Provinsi Bambang Trisula, S.Hut dan 9 orang anggotanya di dampingi oleh Kanit reskrim Polsek Merawang Aiptu Agus indra irawan dan bhabinkamtibmas Desa riding panjang Aipda Dedi irawan melakukan pengecekan aktifitas tambang Inkonvensional ( Ti ) ilegal Jenis Ponton Sebuh di jalan Lintas Timur tepatnya di kawasan Hutan Lindung Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kec. Merawang Kab. Bangka provinsi Kep. Bangka Belitung.
Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi tersebut ditemukan Tambang Inkonvensional ( Ti ) ilegal
 sesuai informasi dari Bhabinkamtibmas Riding panjang tertanggal 24 februari 2024 kemudaian laporam Bhabinkamtibmas Riding panjang tertanggal 26 februari 2024
dan pemberitaan bahwa Tambang Inkonvensional ( Ti ) ilegal Jenis ponton Sebuh sedang beroperasi.
Dari hasil wawancara dengan warga yang sedang berada di lokasi Tambang Inkonvensional tersebut baru beroperasi 2 minggu.
Kegiatan penambangan yang dikerjakan oleh warga Desa Air Anyir Kec. Merawang Kab. Bangka tersebut tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.
Sedangkan di lokasi di temukan lebih kurang 11 unit Tambang inkonvensional ilegal jenis ponton sebuh yang ber operasi merambah kawasan Hutan lindung.
Kemudian hasil dari kegiatan penertiban di lokasi tersebut mengamankan Barang bukti :
a. 4 unit Sepeda motor R2 :
– Honda Revo warna hitam biru BN-8709-JP
– Honda Beat warna putih BN -5042-JN
– dan 2 unit motor Honda tanpa komponen pendukung dan Tanpa Nopol.
b. Mesin Air / Robin sebanyak 4 unit
c. pipa ulir warna biru 2 buah.
d. Pipa warna putih ukuran 1, 5 inch 3 buah
e. Hp pekerja 1 unit
Barang bukti tersebut di bawa untuk di amankan di dinas kehutanan Provinsi Kota Pangkal Pinang.
Polsek Merawang dan Dinas Kehutanan selanjutnya menghimbau kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktifitas ilegal di Kawasan Hutan lindung tersebut.