Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang pria yakni Syahril alias Aril, Sabtu (22/7/23) sore.
Pria berusia 48 tahun ini diamankan saat berada di sekitaran kantor PMI Jalan Ican Saleh Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Pelaku Aril ini dibekuk lantaran melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan modus Jambret di jalanan.”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (25/7/23) sore.
Jojo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari salah satu warga yang menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh Pelaku Aril.
Dari keterangan korban, sejumlah barang yang hilang yakni berupa tas berisikan 1 unit Handpone dan dompet berwarna Biru dan serta Uang Tunai Dua Ratus Ribu Rupiah.
“Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian yakni lima juta rupiah.”kata Jojo.
Setelah mendapati keterangan korban, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban.
Usai mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di seputaran PMI Jalan Ican Saleh Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui telah menguasai barang milik korban yang dia jamberet pada jam 5 pagi di Jalan Mayor Muhidin tepatnya di depan Restoran Cepat Saji di Pangkalpinang,”jelas Jojo.
Selain mengamankan pelaku, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni Tas serta Handphone milik Korban.
“Untuk barang bukti lain disimpan dirumah pelaku di Jalan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan pangkalpinang.”lanjut Jojo.
“Pelaku juga sempat menggunakan Handphone milik korban tersebut dengan merestart dan mengambil uang yang berada di dompet korban untuk keperluannya sehari-hari,”pungkasnya.
Selanjutnya, Pelaku Aril berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.