Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu seberat 582,11 gram atau setengah kilogram dan 371 butir pil ekstasi.
Wadir Ditresnarkoba Polda Babel AKBP Iman Risdiono mengatakan pelaku diamankan dalam kasus itu yakni Heriwandi alias Heri Badak dengan pekerjaan karyawan swasta.
Untuk perkiraan nominal Barang bukti sabu tersebut, diungkapkan Iman, setengah kilogram tersebut diperkirakan dengan nominal Rp 700 juta.
“Heriwandi dilakukan penangkapan di Perumahan Pinang Emas, Tuatunu, Kecamatan Gerunggang pada 14 Juni 2023. Kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti narkoba jenis 582,11 gram,” kata Iman saat konferensi pers di Bidhumas Polda Babel, Senin (19/6/23).
Iman mengungkapkan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk pelaku lain yakni Tri Fadli dan Krismo dengan barang bukti yang berbeda. Dimana pada Jumat 16 Juni 2023 Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang dengan tersangka Krismo dan Tri Fadli.
Dari tangan mereka berdua, disebutkan Mantan Kapolres Pangkalpinang ini, didapatkan barang haram Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 371 butir dengan bentuk yang berbeda.
“Rencana diedarkan di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Diedarkan dengan sistem dilempar, harga yang dipatok di situ 10 butir Rp 4,5 juta atau dengan satu butir Rp 450. Mereka menggunakan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar,” ucapnya.
Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara.