Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sejumlah barang bukti diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari tiga orang terduga tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok, Bangka Barat.
Barang bukti TPPU diantaranya sebanyak 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, sebanyak 31 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT), satu bundel dokumen lainnya, uang tunai sebesar Rp 197.000.000 barang bukti TPPU hasil penelusuran penyidik.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam Nomor tahun 2018, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu fahun 2018, satu unit Mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018, uang Tunai sebesar Rp 398.449.825 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp 595.449.825.
“Perkiraan nilai transaksi ini berdasarkan dari barang bukti sumber situs jual beli kendaraan diantaranya mobil Toyota Rush 2011 sebesar Rp 115.000.000, mobil Suzuki Ertiga 2018 sebesar Rp 170.000.000, motor Yamaha Nmax 2019 sebesar Rp 21.000.000, motor Honda Scoopy 2018 sebesar Rp 16.000.000, motor Honda Scoopy 2017 sebesar Rp 14.000.000, dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp 595.449.825, dari penyitaan ini total yang bisa diselamatkan sebesar Rp 931.449.825,” tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra ketika konferensi pers di Mapolda Babel, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Lanjutnya terkait tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada terduga tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 tentang Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 milliar.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan terduga yakni AL dan RD merupakan warga Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan Ditreskrimsus terkait kasus pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Mentok tahun 2017, yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Modus kedua terduga dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
“Kemudian AL bersama-sama RD membuat surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah (SP3AT) di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani, lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani,” tegas Irjen Pol Yan Sultra.
“Faktanya di lapangan, para petani ini tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut,” ujarnya.
Lalu terduga lainnya yaitu Pimpinan Cabang BPRS Muntok KH selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 orang nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah justru ditarik tunai dan di Real Time Gross Settlement (RTGS) kan kepada AL dan RD.
Sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta sampai Rp 55 juta.
“Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dan dengan kerugian negara total Loss,” jelas Yan Sultra.
“Selanjutnya atas uang hasil tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa, ini adalah domain TPPU,” paparnya.
Kapolda melanjutkan terhadap uang yang diterima AL dari uang sebanyak 28 nasabah sebesar Rp. 5.444.249.000, didapat dari transfee RTGS dan pencairan tunai, namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa, akan tetapi uang tersebut di gunakan AL untuk dibagikan kepada 14 oranh nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72 juta, kemudian di transfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah dan lainnya.
Kemudian terhadap uang yang diterima tersangka RD sebesar Rp 1.060.000.000 tunai dari 12 orang nasabah dan dari tersangka AL sebesar Rp 460 juta, dengan total yang diterima tersangka RD sebesar Rp 1.520.000.000, kemudian dibagikan kepada 10 orang nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000, dan uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana untuk kegiatan Ubi Kasesa sebesar Rp 10.000.000.000, kepada BPRS Babel, kemudian uang tersebut dikelolah oleh BPRS Cabang Muntok serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar Rp 7.025.000.000 juta.