BerandaPolresBangka SelatanEdarkan Sabu, IRT Di Basel Kembali Berurusan Dengan Hukum

Edarkan Sabu, IRT Di Basel Kembali Berurusan Dengan Hukum

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bangka Selatan akhirnya kembali berurusan dengan hukum atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Kelurahan Teladan, Toboali, Minggu (9/1/2022) malam.

Diketahui, IRT tersebut beinisial Lif (31) warga Gang Pelita, Kelurahan Teladan. Sebelumnya pada tahun 2015 hingga 2016, Lif menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Sungailiat Bangka atas kasus narkotika jenis sabu.

Minggu malam sekira pulul 19.30 WIB, Lif kembali diciduk oleh anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel dikediamannya yang berlokasi di Gang Pelita, Teladan. Barang bukti sabu yang dimiliki Lif sebanyak 2 paket dengan berat bruto 1.99 gram.

Selain itu, barang bukti pendukung lainnya berupa 1 kotak bekas rokok Sampoerna Mild, 1 unit timbangan digital warna merah merk Camry, 1 unit ponsel android warna biru tua merk Oppo, 1 unit ponsel kecil warna biru muda merk Nokia, 1 buah alat hisap terbuat dari botol plastik obat batuk merk Viks dan 3 ball plastik klip kosong.

“Saat ini, Lif beserta barang bukti diamankan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah, Senin (10/1)

Status Lif kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Penangkapan terhadap tersangka Lif berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Teladan Toboali, tepatnya di Gang Pelita sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” jelas IPTU Husni.

lanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB anggota Satresnarkoba yang dipimpinnya tersebut langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, dengan didampingi oleh ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

“Setelah itu anggota melakukan penggeledahan di badan dan kediaman tersangka, dan ditemukan barang bukti 2 paket sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” kata IPTU Husni.

Berita Lainnya