BerandaBid HumasInfo Polri : Perpanjangan PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa, Masyarakat Wajib...

Info Polri : Perpanjangan PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa, Masyarakat Wajib Ketahui Ini Jika Lakukan Perjalanan Domestik

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat bagi wilayah luar Pulau Jawa yang dimulai dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 06 September 2021.

Pemberlakuan perpanjangan PPKM Level Empat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Melansir dari Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat yang berada di level empat telah diatur salah satunya masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh.

Perjalanan domestik ini, masyarakat diharuskan dapat mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan didalam inmendagri no 36 tahun 2021 yang tertera dalam instruksi Ketiga Poin N.

Adapun isi dari Instruksi Ketiga Poin N adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan
kereta api) harus :
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara itu, dengan adanya informasi ini masyarakat mengetahui syarat-syarat apabila melakukan perjalanan domestik. Namun jangan lupa, meskipun demikian masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 kapanpun dan dimanapun berada.

Berita Lainnya