Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Menanggapi Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana siap melaksanakan apa yang diminta oleh Kapolri terhadap jajaran tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Hal ini terkait dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana siap melaksanakan apa yang diminta oleh Kapolri terhadap jajaran tersebut.
“Undang-undang ITE itu, secara pemberitaan kita sudah mulai memahami, apa kira-kira keinginan dari Kapolri. Apabila ada permohonan maaf selama itu tidak melanggar peraturan, tidak dilakukan penahanan,” kata AKBP Tris Lesmana, Rabu (24/2/2021)
Hal itu yang pihaknya akan ikuti, prinsipnya kalau memang itu langsung diperkenakan dan diizinkan, bahwa dengan adanya permohonan maaf tidak dilakukan perhananan maka akan dilaksanakan hal tersebut.
“Yang penting secara administrasi kita lengkapi kemudian, akar permasalahannya tidak ada kekhawatiran melakukan tindakan berlebihan dengan tidak melaksanakan penahanan. Karena melaksanakan penahanan dan tidak ditahan itu ada subjektif dan objektif dari penyidik, apakah melakukan pelanggaran tindak pidana lain, atau menghilangkan barang bukti, kita akan pertimbangan juga. Namun prinsipnya kami dari Polres Pangkalpinang siap untuk melaksanakannya,” jelas Tris
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum.
Lewat Surat Edaran, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Kemudian, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.