Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Operasi Yustisi 2020 dengan membagikan masker hingga menegur keras masyarakat di Kota Pangkalpinang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anang Syarif Hidayat mengatakan masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker sehingga pihaknya memberikan masker disertai teguran dan nasehat bagi yang tidak menggunakan masker.
“Sudah ada juga Peraturan Gubernur yang mengamanatkan kewajiban menggunakan masker. Disitu nanti akan dikenakan sanksi bagi pelanggar. Sanksi bisa administratif, sosial hingga sanksi denda,” ujar Anang kepada tim humaspolda, Kamis, 10 September 2020.
Kapolda meminta semua pihak bergerak untuk mensosialisasikan penggunaan masker sehingga menjadi budaya. Meski Bangka Belitung di zona kuning dan hijau Covid-19, Anang mengimbau masyarakat tetap waspadai penyebaran Covid-19
Zona kuning dan hijau bukan berarti kita sembrono, sombong dan takabur. Tapi kita waspada karena Bangka Belitung merupakan daerah yang terbuka karena semua orang bisa masuk melalui jalur laut maupun udara,” ujar dia.
Kapolda menuturkan semua kemungkinan-kemungkinan bisa membuat Bangka Belitung terjadi penyebaran Covid-19 kembali karena belum tentu semuanya clear.
“Untuk kita harus tetap konsisten untuk terus menggelorakan penggunaan masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” ujar dia.