Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – muntok, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) mengamankan pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ecstasy, Dari penangkapan Tim Hanoman Sat Reserse Narkoba menyita sabu-sabu dengan berat bruto 8’47 gram dan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy
Kasat Narkoba IPTU Umar Dani didepan awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Sabtu (22/08/2020)
Â
Dijelaskannya, Pada hari Rabu, tgl 19 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ecstasy di Kontrakan Sdr. BANA yang beralamat di Jalan kute 1000 Kampung keranggan bawah Kel. keranggan Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.
Â
“Dengan sigap Tim Hanoman Polres Bangka Barat melakukan pengrebekan diKontrakan Sdr. BANA Tim Hanoman mengamankan MA (40) Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, didapati 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy.” Ujar Kasat Res Narkoba
Â
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Polres Bangka Barat,” kata Kasat Res Narkoba
Â
Dari penangkapan itu, Tim Hanoman Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 8’47 gram, 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy, 1 (satu) buah HP merk MITO , 1 (satu) kotak rokok merk SAMPURNA warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna merah, Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ,1 (satu) timbangan digital merk HWH, 1 (satu) timbangan digital merk MINI2-200, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 6 (enam) bal plastik klip beningÂ
Â
“pelaku merupakan residivis perkara Narkotika tahun 2016, keluar dari lapas khusus Narkotika selindung tahun 2019.” Tutur Kasat Res Narkoba
Â
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). UU RI no. 35 th 2009.