Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi mengatakan Operasi Patuh Menumbing 2020 hari kedua mengeluarkan 29 surat tilang kepada pengendar yang melanggar lalu lintas. Sedikitnya 29 kendaraan roda dua ditilang Satuan Lalulintas Polres Bangka Barat pada Operasi Patuh Menumbing 2020 di Jalan Taman Lokomobil Kec. Muntok. Jum’at 24 Juli 2020
Dari 29 kendaraan itu Satlantas Polres Bangka Barat mengamankan Sebanyak. 6 SIM, 10 Stnk Dan 13 unit Roda 2
“Pelanggar yang didominasi tidak melengkapi surat kedaraan seperti SIM dan STNK. Ada juga kendaraan yang tidak mengunakan helm,” ujar kasat lantas
“Kami juga akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, selain ditilang kami juga meminta untuk menggantikan knalpotnya dengan standar karena knalpot tersebut selain tidak standar mengganggu kenyamanan masyarakat,” Ujar Kasat lantas
Operasi Patuh Menumbing 2020 digelar selama 15 hari dimulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
“Kami juga menghimbau bagi pengendara bermotor agar melengkapi kendaraannya, seperti kaca sepion, surat kendaraan, dan juga pengendara harus menggunakan helm standar SNI serta gunakan masker saat berkendara, dan tidak menggunakan knalpot racing,” ujar Kasat lantas