BerandaBid HumasJajaran Polres Bangka Berhasil Amankan Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur

Jajaran Polres Bangka Berhasil Amankan Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur

20181125003208-ilustrasi-kekerasan-seksual-terhadap-anak 20170523 153120Polda Kep. Babel, Bid Humas,- RM alias TK alias AB 77 tahun warga kecamatan belinyu Kab. Bangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, kakek ini di amankan polisi karena telak melakukan pencabulan dua orang anak di bawah umur.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kabag Ops AKP Teguh Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak korban ke pihak kepolisian pada Rabu (22/7/2020)

Laporan ditindak-lanjuti dan pelau berhasil diamankan,” kata Kabag Ops AKP Teguh Setiawan, Kamis (23/7/2020).

Sementara itu korban merupakan sosok bocah perempuan, sebut saja namanya Mawar (9) dan Melati (7).

Korban tinggal di sebuah desa di Kecamatan Belinyu Bangka, satu desa dengan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian diketahui, perbuatan tak senonoh pelaku terjadi di rumah pelaku.

“Kronologis kejadian bermula pada Senin 20 Juli 2020 sekira pukul 10.30 WIB di rumah pelaku RM alias TK alias AB di Kecamatan Belinyu. Ketika itu diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap dua orang anak atau korban usia bawah umur,” kata Jelas Kabag Ops.

Tersangka pelaku diduga mencabuli korban dan memberikan uang Rp 5.000 sebagai imbalan atau uang tutup mulut.

“Dan pelaku berkata kepada korban “ini untuk kalian jajan”. Lalu kedua korban pun langsung meninggalkan rumah pelaku,” jelas Kabag Ops mengutip pengakuan kedua korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun.


Berita Lainnya