BerandaBid HumasAG tidak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres PKP

AG tidak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres PKP

Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang kembali berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika, Tsk Ag 29 Thn warga dusun Sampur Rt 006 kel. Kebintik, Rabu tgl 22 juli 2020.Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Eddy yuhansyah seizin Kapolres Pangkalpinang mengatakan, Tersangka berperan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Extacy (inex).

Selasa, tgl 21 juli 2020 sekira pukul 22.45 wib telah terjadi tindak pidana narkotika di depan rumah tersangka yg beralamatkan di dusun Sampur Rt 006 desa kebintik kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah. Tsk AG Als AG  ditangkap di depan rumahnya beralamatkan di dusun Sampur rt 006 desa kebintik kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah dan setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap TSK ditemukan 1 butir pil extacy (inex) warna hijau yang dibungkus di dalam plastic strip bening dibawah kursi yang diduduki oleh TSK yang berada di dalam kotak rokok class mild dan dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 butir pil extacy (inex) warna hijau yg dibungkus di dalam kertas timah rokok yg disimpan di dlm saku celana boxer bagian depan sebelah kanan. Kemudian tsk dan barang bukti yg ada di bawa ke Polres pkp utk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba

” Barang bukti yang diamankan 1 butir pil extacy (inex) warna hijau yang dibungkus didalam plastic strip bening, 1 butir pil extacy (inex) warna hijau yang dibungkus didalam kertas timah rokok, 1 buah celana boxer garis garis, 1 buah Handphone merk vivo warna merah dan  1 buah kotak rokok class mild,” Kata kasat Narkoba. Terhadap TSK patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika,” Tegasnya.


Berita Lainnya