Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim gabungan dari Polda Bangka Belitung, BNNP dan Beacukai berhasil menangkap satu dari tiga orang pengedar sabu kelas kakap, BS (38) warga Jalan Nuri Kampung Mekar Jaya, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan mengatakan tersangka diamankan di perairan Pantai Sianggau Teluk Limau, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Babel, Sabtu, 18 Juli 2020 sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangan tersangka tim gabungan berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan satu kantong lagi berisi gula kristal asal Dabo Singkep, Provinsi Riau. Namun dua rekan tersangka yang saat itu masih berada di atas kapal berhasil kabur kabur dari kejaran Dit Polair Polda Kep. Babel.
“Sebelumnya kita sudah dapat informasi dari Kepri akan ada kiriman barang ke Babel. Kita bersama tim gabungan melakukan rapat, kemudian kita turunkan Tim di sepanjang jalur pantai yang bakal dilalui para tersangka,” Jelas Dir Narkoba. Minggu, 19 Juli 2020.
Sementara ditegaskan Dir Narkoba, dua rekan tersangka yang saat itu masih berada di atas berhasil berhasil kabur dari kejaran Dit Polair Polda Kep. Babel.
“Para TSK merapat ke Pantai Sianggau Teluk Limau Bangka Barat yang ditempati tim dari Ditpolair dan langsung diamankan petugas. Pelaku dengan menggunakan perahu boat tempel dan barang haram ini akan diedarkan di Pulau Bangka,” Jelas Dir Narkoba.
Mantan Pamen Bareskrim Polri menyebutkan barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa tas ransel/punggung warna hijau, dompet berisi KTP, uang Rp 800 ribu, satu unit HP Android merk Samsung Warna White Gold dan 1 unit Jam Tangan AC model Kotak Crhono.
“TO nya berjumlah 3 orang, yaitu 1 orang pembawa dari Dabo, 1 orang Tekong/pemilik perahu dan 1 orang lagi sebagai kurir atau pembawa. Barang ini akan ada yang jemput di Teluk Limau dan pemilik barang ini masih dalam penelusuran, kita lidik dulu,” Jelas Dir Narkoba.