Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung akan menggelar operasi patuh 2020. Operasi Patuh 2020 ini sendiri akan dimulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A Maladi menjelaskan, Operasi Patuh 2020 ini merupakan instruksi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Korlantas Mabes Polri, dan dalam Operasi tersebut, akan dilaksanakan juga oleh seluruh Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Provinsi Bangka Belitung.
“Pada Operasi Patuh tahun ini, dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena selain penertiban di bidang Lalu Lintas, juga dalam mendisiplinkan masyarakat untuk penerapan Protokol Kesehatan,” jelas Kabid Humas.
Ia juga menjelaskan jika hal tersebut merupakan implementasinya berpedoman pada pendekatan Humanis dan Protokol Kesehatan mengingat masih dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru.
“Nanti untuk tindakan hukum yang dikedepankan ialah preemtif, persuasif, dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” jelas Kabid Humas.
“Operasi Patuh 2020 ini, merupakan langkah persiapan pengamanan kamseltiblancar, dan lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, dan sasaran Operasi Patuh 2020 ini,” jelas Kabid Humas.
Berikut 17 sasaran Operasi Patuh tahun 2020 : 1. Melawan arus atau contra flow, 2. Menerobos lampu merah, 3, Anak dibawah umur menggunakan Ranmor 4. Ranmor bak terbuka muat orang 5. Mengendarai atau mengemudi ranmor menggunakan HP 6. Kebut–kebutan atau trek–trekan 7. Ranmor R4 atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka 8. Melebihi batas kecepatan 9. Kelebihan muatan 10. Boncengan lebih dari satu orang 11. Mengemudi dalam keadaan mabuk/mengkonsumsi obat2an terlarang, 12. Lampu utama dan belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti tidak sesuai standart 13. Penggunaan rotator atau sirine 14. Tidak gunakan helm standart 15. Sabuk pengaman/seat belt 16. Kelengkapan berkendara 17. Kelengkapan Sim atau STNK.