Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas – Bertempat didepan Kantor Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat, Bripka Harun Kanit Lidik 1 Sat Rekrim Narkoba pimpin pelaksanaan Konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika oleh tim Hanoman satuan Reserse Narkoba diwilayah Hukum Polres Bangka Barat. Kamis (16/07/2020), keberhasilan pengungkapan narkoba ini setelah sebelumnya Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan pengintaian terhadap tersangka, konferensi pers ini pimpinan Personel Sat Reskrim Narkoba Bripka Harus Kanit Lidik 1 Sat Narkoba Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK
“Pada hari jumat, tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 23.00 WIB Tim HANOMAN Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di JL. M.H. MUHIDIN Muntok Kab. Bangka Barat. Sehingga pada hari sabtu, tanggal 04 juli 2020 Tim HANOMAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki TO Als KU ” , ujar Kanit idik 1
beliau juga mengatakan “perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika gol. 1 bukan tanaman (lebih dari 5 gram) dan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman (lebih dari 5 gram) dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2). UU RI no. 35 th 2009″
selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
adapun Barang bukti yang berhasil disita antara lain . 1 (satu paket) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 23,21 grm, 3 (tiga) pelastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan harga @ Rp 700.000(tujuh ratus ribu rupia) , 2 (dua) pelastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan harga @ Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan harga @Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pelastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan harga @Rp 300.000(tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pelastik bening yang berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) ,1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) pelastik klip bening berisi pelastik-pelastik klip bening, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, 2 (dua) buah kaca pitek, 10 (sepuluh) buah sekop shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna Biru, 1 (satu) buah kompor shabu, 2 (dua) buah jepitan press plastik, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna hitam.
Adapun Identitas Tersangka TO Als KU (39 )Tahun, Karyawan BUMN, islam, Jl. M.H. Muhidin Kel. Tanjung Desa Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka barat