Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas – Pangkalpinang,”Polri khususnya jajaran Kepolisian lalulintas akan tetap melaksanakan kegiatan penindakan dan penertiban knalpot Racing ataupun Brong, mengingat suara knalpot ini sangat menggangung pengendar dijalan ataupun di perumungkiman” Ujar Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs A Maladi kepada awak media tribarata news babel pada hari ini sabtu 17 Juli 2020.
Kabid Humas juga menegaskan “ Polri melalukan penindakan ini sebagaimana diatur didalam undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalulintas dan angkutan jalan pasal 285 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kabid Humas juga menghimbau “ kepada oknum-oknum pengguna maupun pemakai kendaraan agar tidak lagi menggunakan kenalpot racing ataupun brong, ini untuk keselamatan dan kenyamanan bersama para pengguna jalan, kalau nantinya masih ditemukan penggunaan knalpot racing maupun brong kepolisian lalulintas akan melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot brong tersebung”
Dapat diketahui ukuran knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.
Dalam lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009. tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.