BerandaBid HumasPeraturan Terkait Knalpot Racing atau Brong

Peraturan Terkait Knalpot Racing atau Brong

knalpotracing3Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas – Pangkalpinang, Knalpot racing atau knalpot brong mengeluarkan suara yang bising dan mengganggu ketenangan banyak orang. Oleh karena itu banyak yang mempersoalkan mengenai keberadaan dan legalitas motor yang bising itu, diaman dapat kita ketahui saat ini Kepolisian lalulintas sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban Knalpot tersebut.

knalpotracing2Dasar hukum Polri melakukan tindakan penegakan hukum ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.

Dalam lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009. tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.

Peraturan Menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang dalam pasal 285 dengan Bunyi pasal tersebut adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Lainnya