Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Empat kawanan spesialis kasus pencurian yang beraksi di sejumlah wilayah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) Toboali. Para tersangka ialah SE (18) dan TE alias Bujang (22) asal Desa Gadung. Serta RS (23) dan EG (18) yang berdomisili di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha mengatakan, ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan mereka. Wendi menyebutkan awal mula terungkapnya kasus-kasus yang melibatkan empat kawanan tersangka itu berawal laporan masyarakat pada Sabtu (27/6/2020) malam.
“Malam minggu kemarin, sekitar jam 20.00 kami menerima laporan dari masyarakat. Bahwa telah diamankan diduga tersangka curanmor di Kebun Tanjung Medang atau Sangkar Ayun,” katanya, Senin (29/6/2020) sore.
Polisi bergerak dan satu jam setelahnya, petugas tiba ke TKP. Di sana sudah ada 4 orang yaitu RI, BJ, MD dan anaknya MW.
“Selain diikat, kondisi mereka juga terluka diduga habis di-massa warga. Melihat hal ini petugas dari Unit Reskrim bersama beberapa warga membawa para tersangka meninggalkan TKP,” katanya.
“Dari keterangan BJ dan RI, mereka mengakui kalau telah mencuri sepeda motor. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan beberapa pencurian di toko-toko di Toboali,” katanya.
Satu diantaranya Toko Ariska pada tanggal 19 Mei 2020. Namun dalam melancarkan aksinya di toko tersebut, kedua tersangka ini mengajak dua orang rekannya lagi yang tidak lain adalah SD dan EG.
“Lalu saya dan Kanit reskrim bersama tim rajawali mencari keberadaan keduanya. Sekira jam 23.40, kita berhasil amankan EG di rumahnya, Jalan Teladan DL dan SD di Jalan Jenderal Sudirman Toboali,” kata dia.
Dari keterangan tersangka, bahwasannya barang bukti (BB) berupa HP dan tabung gas telah dijual. Sementara untuk BB lainnya sudah habis digunakan oleh empat tersangka tersebut.
“Untuk total BB yang berhasil kita amankan yaitu satu unit sepeda motor jenis RXS dan satu unit sepeda motor jenis Viar. Serta satu unit HP merk Huawei dan sebelas buah tabung gas 3 kg warna hijau,” pungkasnya.
Melihat salah satu warga bernama MD terluka parah, tangan dan kakinya dalam kondisi patah membuat petugas membawa orang tersebut menuju ke RSUD Basel di Desa Gadung. Usai ditangani, lanjut Kapolsek, MD sudah diperbolehkan pulang ke Polsek Toboali.
“Di RSUD, MD makan 2 bungkus, dan minum, oleh dokter dibolehkan kembali, dan setelah di Polsek sekitar pukul 04.00 WIB, MD seperti kejang-kejang dan kita bawa ke RSUD, dan saat diperiksa dokter mengatakan sudah meninggal dunia, MD tidak terlibat dalam kasus ini curanmor dan curat ini,” tegas Wendi.