Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku karena kedapatan menyimpan secara ilegal miras jenis arak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/03/2020) di sekitar jalan Pal 2 Kecamatan Muntok.
Adapun pelaku berinisial AN (53) selaku pemilik miras yang berstatus sebagai buruh harian sedangkan barang bukti berupa 25 dirigen yang masing masing berisi 18 liter arak yang saat ini sudah diamankan Polsek Muntok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. M. Adenan AS., S.H., S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut “bahwa Polres Bangka Barat telah berhasil mengamankan pemilik miras ilegal jenis arak, adapun barang bukti sudah diamankan. Saat ini sedang proses penyidikan”.
Kapolres Bangka Barat menghimbau “agar seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat jauhi minuman keras (miras) ataupun penyalahgunaan narkoba, karena selain dapat merusak kesehatan, juga tidak menutup kemungkinan dapat merusak mental seseorang sehingga dapat mengarah ke kriminalitas maupun pergaulan bebas”.