Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian timah, Selasa, 03 Maret 2020 berhasil di bekuk tanpa perlawanan oleh Polsek Gantung, bersama Sat ResKrim Polres Belitumg Timur (Beltim). AG diamankan setelah adanya laporan dari korban dan di duga AG tlah menggasak dua karung pasir timah di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
AG (pelaku), dari informasi yang dihimpun berangkat dari kediamannya di Dusun Selumar, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Senin (02/03/2020), dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna putih menuju ke Desa Batu Penyu, setiba di Desa Batu Penyu, AG mendatangi lokasi pok 1(satu), di Desa Batu tersebut untuk mencari lokasi tambang timah, sekira pukul 10.00 Wib kemudian AG pulang kerumah kediamannya.
Kemudian saat dijalan seterusnya AG, mendatangi gudang penyimpanan timah milik Syahroziandu, lalu mengamati situasi sekitar gudang. Melihat situasi tampak aman, tanpa pikir panjang, timbul niat AG untuk membobol gudang timah yang sudah di intainya terlebih dahulu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gantung, AKP Karyadi, mewakili Kapolres Beltim, AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H, berdasarkan keterangan pelaku (AG), saat melihat kondisi dalam keadaan aman kemudian AG mengambil besi panjang di dalam jok motor. Lalu merusak gembok tempat penyimpanan timah dan mengambil biji timah sebanyak 2 karung dan dua karung timah tersebut, dibawa menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lapangan golf yang terletak di Dusun Selumar, Desa selinsing.
“Setibanya disana, satu karung diletakkannya untuk disimpan. Dan satu karung lagi, dibawa ke gunung Selumar untuk dibersihkan dan dijual”, ujarnya. Kapolsek Gantung, AKP Karyadi mengatakan modus pengambilan biji timah tersebut yang di lakukan AG motifnya untuk membayar kredit motor, tegasnya.