BerandaBid HumasGaruda Polres Babar Amankan Pelaku Penganiayaan

Garuda Polres Babar Amankan Pelaku Penganiayaan

IMG-20200226-WA0024Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 26 Februari 2020. Berawal dari konsumsi minuman alkohol jenis Arak menyebabkan seorang remaja umur 19 tahun mabuk dan berbuat onar serta melukai orang lain. Seorang remaja inisial Sa (19), diamankan Polisi gegara membacok korban Rico Sutarman (23) waraga Desa Ibul Kec Simpang Teritip, kejadian berlangsung di pinggir pantai Tungau Desa Sp Gong pada tanggal 23 Februari 2020.

Polisi bergerak cepat, remaja berinisial Sa (19) tersebut yang sebelumnya telah dilaporkan kepolisi akibat perbuatannya menganiaya korban dengan cara membacok korban membabi buta, berhasil diamankan Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat pada Selasa, 25 Februari 2020.
Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa pelaku Penganiayaan di duga mabuk, dalam keadaan mabuk pelaku langsung merampas kacamata yang berada di kera baju korban, selanjutnya korban kaget dan bermaksut mengambil kembali kacamata milik nya itu.
Karena kaca mata rampasanya di ambil kembali oleh korban, pelaku langsung ngamuk dan membacok korban secara membabi buta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. M. Adenan menjelaskan kronologis kejadian perkara bermula saat korban sedang duduk di pinggir Pantai Tungau Ds. Sp. Gong dan sekitar 15 menit kemudian datanglah Pelaku dalam keadaan mabuk duduk di depan korban.
“Diduga, perkara tersebut terjadi akibat pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak terima diambil kembali kacamata milik Korban. Karena itu pelaku langsung membacok Korban”, papar Kapolres Bangka Barat.
Dari kejadian yang menimpanya akhirnya Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, Polisi membenarkan jika SA telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rico sutarman, bahkan SA adalah sebagai pemicu dari ke dua Tindak pidana tersebut. Atas kejadian itu SA langsung diamankan di Mapolres Bangka Barat dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun lebih sesuai Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP.


 

Berita Lainnya