Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Nandi (19) dan As (16), warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan berurusan pihak berwajib. Senin (24/2) sekira pukul 10.30 WIB kedua pelaku penganiayaan ini diamankan Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat.
Kedua pelaku mengeroyok dan menganiaya Samudera Bin Roli (19), Buruh harian asal Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Minggu, (23/2/2020) pukul 18.30 WIB berlokasi di Pantai Dusun Tungau, Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.
Menurut keterangan Kapolres Bangka Barat Akbp Muhamad Adenan kepada TribratanewsBabel hari kamis (27/02/2020) menjelaskan, peristiwa terjadi berawal saat korban hendak pulang bersama teman-temannya. Tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal langsung memukul menggunakan kayu ke punggung korban. Tak hanya itu, pelaku juga membacok korban dengan menggunakan parang bagian kepala.
Akibatnya korban Samudera mengalami 3 luka robek di bagian kepapa sebelah kiri dan kanannya. Atas kejadian pemukulan dan luka yang terjadi Samudera tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Korban sadar setelah dibantu warga dan menghubungi pihak berwajib, Tak lama kemudian anggota Polsek Simpang teritip datang dan angsung membawa korban ke Puskesmas Simpang Teritip untuk dilakukan Visum dan selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Simpang Teritip,” jelas Kapolres Babar.
Berbekal laporan Polisi korban tim segera menindak lanjuti dan tak lama berselang, anggota unit Reskrim Polsek Simpang Teritip yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Babar, akhirnya dapat mengamankan para pelaku.
“Kedua pelaku, Fe dan Sa langsung dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan dan perilaku anak anaknya. Diharap dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.