BerandaBid HumasRN Menyesal Gelapkan Uang Kantor, Ancaman 5 Tahun Menghantui

RN Menyesal Gelapkan Uang Kantor, Ancaman 5 Tahun Menghantui

reno-saat-diinterogasi-oleh-polisi-nii-620x330diytfycjviycjycPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Manggar, seorang pemuda yang bekerja di salah satu jasa expedisi di Kec. Manggar Kab. Beltim terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Perbuatan menggelapkan uang kantornya sebesar Rp 45,5 juta. Awalnya aku tidak ada niat pak untuk mengambil uang tersebut, namun karena uang sebesar itu ada di tangan aku, jadi tidak bisa menahan diri (pengakuan pelaku di depan petugas).

Dengan muka lesu dan pucat di hadapan petugas saat di introgasi, pelaku yang berinisial RN mengakui perbuatannya. Karena kan sistemnya COD, jadi setelah dari customer uangnya langsung dikasih ke aku,” kata RN kepada, Rabu (26/2/2020).

Padahal gaji yang diterima RN cukup lumayan besar dari kantor tempatnya bekerja sekitar kurang lebih Rp. 3 jt di luar dari pada bonus target kerja. Uang itu aku pakai untuk memenuhi keperluan sendiri, beli bensin, pulsa, makan dan barang-barang.

Ya namanya anak muda banyaklah hayalan pak pengen beli ini itu dengan uang di tangan sebesar itu (ungkap RN).

Kanit Pidum Bripka Heri Iskandar, SH, atas seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H membenarkan adanya tindak pidana penggelapan yang sedang di proses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Beltim.

Setelah mendapatkan laporan dari supervisor kantor expedisi, kami menangkap pelaku pada hari Senin (17/02/2020) tanpa perlawanan. RN (21th), pria asal palembang yang sudah bekerja kurang lebih satu tahun belakangan ini langsung mengaku ketika kami mengamankan pelaku (Ungkap Kanit Pidum).

Saat ini pelaku sudah kami proses dan kami amankan di rumah tahanan khusus Polres Beltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan surat perintah penahanan terhadap RN SP. Han/08/II/Res 1.111/2020/Reskrim tanggal 17 Febuari 2020, Pelaku kami kenakan pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara (pungkas Kanit Pidum).


Berita Lainnya