Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus membekuk MH warga Jakarta Timur pelaku penyebaran konten promo di media Medsos. Penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari Dr Zaidan dari Kantor Hukum Zaidan & Patners yang merupakan salah satu pengacara korban berinisial NV alias FMH warga Pangkalpinang Senin, 24 Februari 2020.
“Kita ucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung yang telah berhasil membekuk pelaku penyebar konten porno yang salah satunya korbannya adalah klien kami,” kata Dr Zaidan.
Dr Zaidan mengatakan MH pelaku pengedar gambar berbau pornografi kliennya dibekuk oleh Anggota Subdit II Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 10 Februari 2020 lalu. MH dibekuk saat berada dikawasan Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
Sebelumya kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 16 Desember 2019 dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit II Dit Res Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Sekali lagi saya ucapkan teimakasih kepada penyidik dan Tim Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah melaksanakan tugas dengan baik berhasil menangkap tersangka dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Dr Zaidan.
Modus operandi MH melakukan perbuatan ini diduga kuat ada hubungannya dengan kasus Pemerasan, yang pada awalnya Pelaku berlagak sebagai orang kaya yang ikut dan muncul di IG.
Dari sana pelaku membidik perempuan yang cantik untuk diajak chatting-chattingan bersamaan dengan itu pelaku mempamerkan foto-foto berlatar belakang kemewahannya lalu menawarkan atau mengiming-iming korban akan diajak kerjasama bisnis.
Begitu korban tertarik maka diajak untuk bertemu di salah tempat di Jakarta. Ketika sudah bertemu diajak kesuatu tempat, dalam kondisi dan suasana mangsanya sudah terpedaya maka dengan siasatnya mampu meminta agar perempuan-perempuan itu mau difoto dalam keadaan seksi bahkan ada yang bugil baik dengan ijin korban maupun tidak.
Ketika foto-foto porno korban itu sudah didapat maka dengan mudahnya Pelaku MH memperdayanya untuk dapat berhubungan dengan nya dengan ancaman jika tidak maka pelaku akan memviralkan foto itu di Media Sosial dan men-share pada suaminya dan tahap selanjutnya dengan kelicikannya foto- foto porno itu dipergunakan untuk bergainning dengan suami korban untuk mendapatkan uang.
“Kelicikan pelaku tidak hanya sampai disitu ternyata untuk mempengaruhi perempuan lainnya pelaku pintar merekayasa dengan dalih bahwa suami korban seolah- olah tidak mampu memenuhi kebutuhan korban dan suami korban diposisikan sebagai orang yang punya hutang padanya atau tergantung padanya karena pelaku bergaya sebagai orang kaya,” ujar Dr Zaidan.
Ditambahkan Zaidan pola-pola seperti ini berhasil pelaku perankan dengan baik dan didapat informasi bahwa diduga selain NV alias FMH yang berhasil diperdayanya diduga terdapat korban lain yang diselidiki pihak Polda Babel. Dalam kasus ini benar-benar Pelaku lakukan terhadap korban NV alias FMH dan suaminya AW. Polisi menjerat MH melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Ini sekaligus sebagai media pendidikan bagi masyarakat luas untuk tidak mudah tertipu atas bujuk rayuan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Sementara itu terpisah Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi membenarkan pengungkapan kasus penyebaran konten porno di medsos tersebut. Penyidik Dit Res Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah membekuk pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar kasus ini masih ditangani penyidik untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung,” Jelas Kabid Humas Polda Kep. Babel.