Polda Ke. Bangka Belitung, Bid Humas.- Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung berhasil Mengangkap Samsul Alias Unyil Bin Hazir yang telah melakukan Pencurian dan Curanmor di Belasan TKP Di Pulau Bangka, sedangkan 1 Temannya masih DPO saat Konfrensi Pers Yang disampaikan Oleh Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol Drs. Anang Syarif Hiadayat, kegiatan Konfrensi press Juga diikuti Oleh Wakapolda Kep. Banga Belitung Kombes Pol Umardani M.Si dan PJU Polda Kep. Bangka Belitung. Jum’at 21 Februari 2020.
Kapolda Kep. Bangka Belitung menyampaikan bahwa Unyil ditangkap di Rumah Kontrakannya yang berada di Dusun Cekong Abang Desa Sleman Kec. Mendo barat Kabupaten Bangka tanggal 18 Febaruari Kemarin, Unyil merupakan residivis yang sudah 2 Kali keluar masuk penjara. Unyil pertama kali melakukan kejahatan tahun 1999 dengan Kasus Curat ditahan di Lapas Bukit Semut dengan Ponis selama 5 Bulan, sedangkan Kedua pada Tahun 2004 dengan Kasus Curat ditahan di lapas Tua Tunu dengan Ponis Selama 1 tahun 5 Bulan. Unyil menjual hasil Pencuriannya kepada Mustari yang tinggal di desa Terak Kec. Simpang Katis.
Adapun Modus yang dilakukan Unyil adalah dengan menggunaan Alat bantu berupa Kunci T yang dibuat sendiri oleh Pelaku
 Adapaun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Unyil antara Lain sepeda Motor sebanyak 14 Unit, 1 set Kunti T modif, Dinamo berwarna Orange, Senapan Angin, 1 unit Tv LCD 24 merek Sharp, 1 unit TV cembung 16 merek LG, 1 Unit mesin Dompeng, 4 Mesin Chainsaw. sedangkan Uang Hasil pencurian digunakan untuk membeli 9 Unit Speaker Box, ! Buah DVD dan 1 Buah TV Cembung.
Unyil dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara sedangkan Mustari sebagai penadah diancam dengan Hukuman 4 tahun Penjara. Kapolda berharap Unyil ditahan dengan Ponis Yang maksimal guna memebrikan Efek jera terhadap tersangka.