Polda Kep. Babel, Bid Humas,- David (23) warga desa Mancung, Kecamatan Kelapa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah Sat Reskrim Polres Bangka Barat menangkapnya atas dugaan pelaku curanmor. Pelaku ditangkap di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (17/2/2020) lalu.
Dia ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat penangkapan petugas juga menermukan barang bukti, 1 unit motor YAMAHA tanpa Nopol warna biru-hitam dengan nomor Rangka 3XA0110701 dan nomor Mesin 3XA007509.
Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan kepada TribratanewsBabel, menyebut pengungkapan kasus Curanmor tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebutkan David berada disekitar hutan desa Simpang Yul. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku (20/02/2020).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi Jum’at (14/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Andi anak korban Jasmin (48) memarkirkan sepeda motor tersebut didalam gudang samping rumah dalam keadaan setang yang tidak terkunci.
Sekira pukul 02.00 WIB, saat Andi hendak mengambil peralatan bekerja, dirinya mendapati sepeda motor ayahnya tersebut tidak ada ditempat .
Selanjutnya Andi membangunkan ibunya untuk menanyakan siapa yang memakai sepeda motor tersebut. Didapati tidak ada yang menggunakan sepeda motor tersebut andi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka Barat. Atas kejadian trsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan lebih lanjut.