BerandaBid Humas5 Penjudi Diamankan Polres Bangka Tengah

5 Penjudi Diamankan Polres Bangka Tengah

penjudiPolda Kep. Babel, Bid Humas,- Sat Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana perjudian di rumah kontrakan di jalan simpang jongkong kecamatan koba kabupaten bangka tengah.

Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol. Andi Purwanto,SIK bersama Kasat reskrim Akp. Robby Ansyari, SIK menjelaskan kelima pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat karena sudah sangat meresahkan lingkungan sekitar dengan aktifitas mereka, (19/02/2020).

Kelima tersangka yang diantaranya dua orang perempuan antara lain : RK (43 tahun), RS (42 tahun), dan tiga orang laki-lain yaiut Al (36 tahun), EF (38 tahun dan MZ (31 tahun).

Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan Tersangka ditangkap saat asik bermain judi disebuah kontrakan yang memang sering dijadikan tempat mereka bermain. Penangkapan tersebut berawal dari informasi oleh masyarakat selanjutnya Tim melakukan penyelidikan, alhasil para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada saat melakukan aktifitas perjudian.

 

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dan pasal 303 Bis ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, tutup Kabag Ops.


 

Berita Lainnya