BerandaBid HumasKapolda Babel Jadi Narasumber FGD Pencegahan Paham Radikalisme dan Nasionalisme

Kapolda Babel Jadi Narasumber FGD Pencegahan Paham Radikalisme dan Nasionalisme

indexcvkjhbxtvjhbycjghvxykchPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humad.- Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat melaksanakan Focus Grup Discussion tentang Paham Radikalisme dan Nasionalisme Yang diadakan dengan Tema optimalisasi pencegahan paham Radikalisme khusus (ISIS) guna menjaga nasionalisme dan kebhinekaan dalam rangka terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang Kondusif, Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka, Dandim 0413 Bangka,  Forkopimda Kabupaten Bangka, Toga, Tomas dan Mahasiswa, Rabu 19 Februari 2019.

Dalam  Kegiatan FGD Kapolda Kep. Bangka Belitung menerangkan bahwa Radikalisme Paham (ideologi) atau aliran yg menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik  dgn cara kekerasan dan drastis  atau sikap ekstrim dari suatu aliran Sedangkan terorisme kekerasan atau ancaman kekerasan yg menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Ciri-ciri radikalisme
1.Tanggapan pada kondisi yang sedang terjadi, kemudian diwujudkan kedalam bentuk evaluasi , penolakan, perlawanan dan kekerasan.
2. Melakukan upaya penolakan secara terus menerus untuk menuntut perubahan
3. Penganut paham radikalisme biasanya memiliki keyakinan yang kuat terhadap program yang mereka jalankan.
4. Penganut paham radikalisme biasanya cendrung melakukan kekerasan.
5. Semua pihak yang bertentangan  berbeda pandangan dianggap bersalah.

Upaya mengatasi gerakan radikal
• Wujudkan kesamaan persepsi bangsa ttg terorisme statement tegas pemerintah  :  “pernyataan perang melawan segala bentuk ancaman terorisme di dunia pemerintah melakukan pemekaran daerah di beberapa propinsi untuk mempermudah pengawasan
• Membentuk kepribadian komponen bangsa yang pancasilais, diupayakan melalui edukasi formal, sejak dini mulai dan pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi edukasi formal, sejak dini mulai dan pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi
• Membentuk jiwa nasionalisme diupayakan melalui kegiatan: pendidikan formal, harus dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat sejak pra sekolah sampai perguruan tinggi pendidikan non formal, pemerintah melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.
•    Mewujudkan disiplin nasional diupayakan melalui: materi dik meliputi  kewarganegaraan, kewiraan, tata krama dan budi pekerti sesuai dengan tingkat pendidikan. melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dengan materi penyajian tentang peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum cegah tangkal terorisme dan paham radikalisme
UU RI nomor 15 th 2003 tentang pemberantasan tp terorisme
•    PS . 6 dgn sengaja gunakan kekerasan/ ancaman kekerasan timbulkan suasana teror /rasa takut thdp org scr meluas/timbulkan korban secara masal.
UU ITE no. 11/2008 pasal 28 (2) jo uu 19/2016
•    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
KUHP : pasal 156
•    Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


Berita Lainnya