BerandaBid HumasTim Jatanras Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Tahun Lalu

Tim Jatanras Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Tahun Lalu

indexmtenrbew4tearvdPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel yang dipimpin oleh Aipda Hebran Noviar di depan SMP N 1 Pangkalan Baru JL Raya Dul Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Curanmor) atas nama VERI SETIYADI dengan Dasar Laporan polisi nomor : LP / B – 162 / II / 2020 / Babel / Spkt tanggal 06 Februari 2020, Kejadian pencurian dengan pemberatan (Curanmor) tersebut terjadi pada tanggal 24 September 2018.

Kronologis Pengangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB tim 2 Opsan Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki bernama VERI SETIYADI yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor.
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap 1 unit motor Yamaha VIXION warna merah yang dimiliki oleh Sdr DENDI yang dicurigai motor tersebut tidak memiliki surat – surat dan merupakan barang hasil pencurian.

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa benar motor tersebut tidak dilengkapi oleh STNK dan BPKB, nomor rangka motor sudah digerinda. Kemudian tim melakukan pengecekan dengan menggunakan nomor mesin motor tersebut sehingga diketahui bahwa motor tersebut adalah milik JUNASRI warga Desa Kimak Kec Merawang Kab Bangka dan motor tersebut setelah tim menghubungi Sdr JUNASRI diketahui bahwa motor tersebut pada 24 September 2018 telah hilang dicuri orang pada saat diparkir dilokasi tambang inkonvensional (TI) di Kec Merawang Kab Bangka dalam keadaan stang motor dikunci.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim menanyakan kepada Sdr DENDI dari mana mendapatkan motor tersebut, Sdr. DENDI menjelaskan bahwa dirinya bisa memiliki motor tersebut dari seorang laki – laki bernama RIDO yang mana bahwa laki – laki yang bernama RIDO tersebut adalah merupakan anak buah / karyawan Sdr. DARMA yang dikenal oleh Sdr. DENDI. Pada saat itu RIDO menggadaikan motor tersebut kepada Sdr. DENDI dengan harga Rp 3.500.000,- Sdr DENDI menerangkan bahwa sdr RIDO menggadaikan motor tersebut karena RIDO hendak pulang ke Lampung dan sedang butuh biaya.

Kemudian tim mendatangi rumah Sdr DARMA untuk mencari RIDO dan dari keterangan Sdr DARMA diketahui bahwa motor tersebut adalah milik DARMA itu sendiri dengan cara membeli dari Sdr VERI SETIYADI di Kampung Dul Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim langsung menangkap dan mengamankan Sdr VERI SETIYADI Di Desa Dul Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah.
Pada saat diamankan, tersangka VERI SETIADI menggunakan 1 unit motor Yamaha JUPITER MX warna hitam yang juga tidak dilengkapi oleh STNK dan BPKB dan diduga juga merupakan hasil curian.

Identitas Tersangka

– VERI SETIYADI ALS VERI, Tempat tanggal Tulang Bawang, 26 November 1996, laki – laki, buruh harian, Islam, alamat Desa Belimbing Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN.

– 1 unit motor merk YAMAHA VIXION warna merah

– 1 unit motor merk JUPITER MX warna hitam

Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polda Kep Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.


 

Berita Lainnya