Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara tahap II kasus perompakan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Penyerahan berkas dengan tersangka Megi bin Suharni warga Dusun Kuala Sungai Jeruju RT 002 RW 001 Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan itu dilakukan pada hari ini Senin, 29 Agustus 2022.
Megi merupakan satu dari tiga pelaku perompakan terhadap dua unit perahu nelayan di Perairan Pulau Punai pada 31 Januari 2019 lalu. Rekan Megi yang bernama Rudi dan Hendra sudah terlebih dahulu ditangkap dan divonis dua tahun penjara di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Komplotan Megi CS ini merupakan pelaku perompakan yang telah membuat resah nelayan di Perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini beraksi dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.
Sesudah rekannya Rudi dan Hendra tertangkap, Megi sempat kabur untuk menghindari kejaran petugas. Keberadaan Megi baru diketahui pada 1 Juni 2022 berada di Perairan Pesisir Ogan Komering Ilir (OKI).
Tidak lama kemudian Megi berhasil ditangkap dengan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi dan satu unit body Speed Lidah berwarna hitam. Megi dijerat pidana Pasal 439 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.