Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Gabungan Polres Belitung dari Sat Reskrim dan Sat Sabhara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Edi Purwanto bersama aparat Desa Aik Merbau melakukan operasi penindakan tambang ilegal jenis rajuk suntik di Desa Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, Kab Belitung, Kamis (5/8/2021).
Penindakan yang dilakukan aparat gabungan ini berdasarkan laporan warga setempat, baik yang tertulis maupun lisan kepada pemerintah Desa Air Merbau. Laporan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di aliran Air Stanum yang berbatasan antara Aik Merbau dan Aik Rayak.
Laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Air Merbau, Katto, melalui kadus bersama warga untuk melaporkan adanya kegiatan tambang illegal tersebut ke Mapolres Belitung.
Selaku kepala Desa Air Merbau, Katto mengatakan pemerintah desa selama ini sudah menghimbau melalui Kadus, RT, supaya para penambang tidak menambang di wilayah yang tidak seharusnya ditambang.
“Okelah tentu masalahnya perut, tapi kami sudah sampaikan masih banyak alternatif lain,” kata Katto.
Lebih lanjut dijelaskan Katto, kegiatan penambangan ini, pertama dikeluhkan warga karena berada di wilayah pemukiman. Kemudian yang kedua penambangan ini karena berada di Daerah Aliran Sungai.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan himbauan tersebut,” ujar Katto.
Namun demikian, lanjut Katto, nampaknya himbauan tersebut tak didengarkan. “Kami hanya bisa sebatas itu saja, bisa menghimbau saja,” keluhnya.
Katto berharap, bentuk penindakan terhadap penambangan ilagal yang dilakukan kali ini bisa manjadi peringatan agar tidak mengulang atau kembali menambang.
“Kami dari desa memohon saran pihak Kepolisian, setelah ini dilakukan apakah harus dipasang plang atau police line,” harap Katto.
Selain itu, ada beberapa laporan warga, baik tertulis maupun lisan yang datang langsung ke Kantor Desa Air Merbau.
“Masyarakat Desa Aik Merbau di Jalan Kerjan RT.09 mengatakan sangat terganggu dengan aktivitas tambang tersebut karena hingga larut malam,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Razia Gabungan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan razia gabungan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui Pemerintahan Desa Air Merbau.
“Dari laporan tersebut, kemudian langsung kita ambil langkah-langkah dengan melakukan tindakan mendatangi dua lokasi tambang,” ujar Iptu Edi.
“Bersama dengan aparat desa kita lakukan penindakan, dan hasil dari penindakan didapati empat penambang dan lima set mesin jenis robin yang diamankan ke Mapolres Belitung,” tambahnya.
Untuk saat pihak Sat Reskrim Polres Belitung masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada penambang yang beroperasi di wilayah Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Harapan pemerintah desa kepada kita sebagai penegak hukum, intinya kepada penambang jangan lagi menambang di wilayah tersebut, karena masyarakat sudah risih dan merasa terganggu dengan aktivitas tersebut,” tandasnya.