BerandaBid HumasTim PPA Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tim PPA Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Belun lama ini jajaran polres bangka berhasil mengungkap salah satu permasalahan tindak pidana permasalahan persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Menyetubuhi Anak Dibawah Umur dengan menangkap pelaku Suy (46). Kamis (25/7/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, kejadian tersebut diawali dengan korban mengeluh sakit dibagian perutnya kepada ibu korban ( pelapor) dan mengakui bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal, dan setelah pelapor mencoba membawa korban ke rumah sakit dan dari hasil pengecekan tersebut korban sedang mengalami kehamilan dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kegiatan tersebut ke polres Bangka untuk proses lebih lanjut.

Tempat kejadian di salah satu kelurahan di kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024.

“Atas pelaporan tersebut unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy”, Rabu (24/7/2024). ujar Akp Era Anggraini.

Atas perbuatan pelaku Suy patut diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun.

Berita Lainnya