BerandaPolresBangka TengahTak Menunggu Lama Polsek Namang Berhasil mengamankan Pelaku Penusukan di Desa Bukit...

Tak Menunggu Lama Polsek Namang Berhasil mengamankan Pelaku Penusukan di Desa Bukit Kijang

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tidak menunggu waktu yang lama Personel Polsek Namang berhasil mengamankan pelaku penusukan usai dilaporkan warga yang melihat kejadian tersebut.

Sebelum diamankan oleh anggota Polsek Namang tersangka S (19) melakukan penyerahan diri dengan mendatangi Polsek Namang dan mengakui telah melakukan penusukan terhadap seseorang didesa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka S (19) kini kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban.

Jajaran Polsek Namang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial B (22) mengalami luka serius.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, (26/1/2025), di halaman depan kediaman warga di Dusun Batu Kijang, Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini melibatkan pelaku berinisial S (19) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Kasus ini bermula ketika korban ditemukan dalam kondisi lemah dengan luka tusuk di bagian leher sebelah kiri, informasi awal kami peroleh dari warga setempat yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang. Korban kemudian langsung dibawa ke kendaraan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar IPTU Erwin.

Saat ini pelaku S (19) beserta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik kini sudah diamankan di Mapolsek Namang untuk dimintai keterangan dan kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

Berdasarkan keterangan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Namang sekitar pukul 02.30 WIB siang usai melakukan penusukan terhadap korban B (22).

“Setelah menyerahkan diri, pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh anggota Unit Reskrim,” lanjut IPTU Erwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tutup IPTU Erwin.

Berita Lainnya