Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Reskrim Polres Bangka kembali berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gang Srikandi Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan korban terkait adanya aksi pencurian dirumahnya yang kosong pada Minggu (01/12/24) lalu.
Oleh karena itu Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut guna mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hal ini terbukti dengan teridentifikasinya pelaku pencurian tersebut, Ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku DYS (22) seorang buruh harian lepas dikediamannya yang tinggal di Gang Srikandi Kecamatan Pemali, Selasa (21/01/25) Sore.
Saat diamankan Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Xeon warna putih hitam tanpa plat kendaraan, 1 unit kulkas empat pintu merek Hitachi warna hitam, 4 unit AC merek Daikin warna putih, serta sabun keramik merek Toho dan Trisensa.
Selain itu, dari tangan pelaku didapatkan juga barang bukti narkotika jenis sabu, alat timbang digital, plastik klip, serta pipet hisap.
Dari keterangannya, pelaku DYS mengaku telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 7 kali di rumah korban serta sebelum dilakukan penangkapan bahwa pelaku baru saja menggunakan sabu.
Aksi pelaku dilakukan dengan modus masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci, dari hasil yang didapatkan, pelaku mengaku barang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli narkotika jenis sabu, Ujar Era.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.