BerandaBid HumasNekat Jual Sabu, Polisi Amankan Roy

Nekat Jual Sabu, Polisi Amankan Roy

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang amankan salah seorang pegawai BUMN karena nekat mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Senin, 6 Januari 2025.

Dirinya diamankan pada pukul 13.30 WIB di Jalan Natuna 2 Gabek II kec. Gabek Kota Pangkalpinang.

TKP 2 : di rumah tersangka jalan Krisi lontong pancur kota Pangkalpinang seorang karyawan BUMN.

Penangkapan terhadap tersangka Roy Akbar sekira pukul 13.30 WIB di Dirumah yang beralamatkan JLN Natuna gabek 2 Kel gabek pangkalpinang, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada Jalan Natuna di amankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang dan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berada didalam kotak berwarna hitam yang ditemukan didalam dompet kecil warna merah yang berada di atas meja rumah tersangka yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka.

Barang Bukti Yang di sita dari tersangka :

1. 2 (dua) Bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

2. 6 (enam) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu

3. 1 (satu) dompet merah

4. 1 (satu) tas selempang

5. 1 (satu) kertas kecil

6. 1 (satu) unit hp

7. 1 (satu) unit motor scoopy

Dan arang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 1,63 gram beserta plastik

Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kini pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Berita Lainnya