Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- SO (36) selaku korban melaporkan AR (30) Warga asal Sungailiat, Bangka usai melakukan tindak pidana penggelapan Mobil Rental Pick Up di Jln Dusun Balun Ijuk Merawang, Bangka pada Kamis 2 Januari 2025.
Laporan ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2025/SPKT/ Polda Bangka Belitung pada tanggal Senin 13 Januari 2025.
Kejadian bermula Pelaku AR menelpon SO selaku pemilik kendaraan bahwa AR ingin merental mobil milik korban yakni 1 unit kendaraan merek suzuki dengan membayar DP sebesar 500 ribu pada tanggal Minggu 15 Desember 2024.
Uang muka tersebut di transfer AR ke Saudara HE selaku peminjam unit kendaraan dari korban untuk mengangkut bahan bangunan.
Kemudian Pelaku membawa kendaraan yang telah di rental tersebut untuk di gunakan membawa durian. pada tanggal 30 Desember 2024 pelaku kembali mentransfer sebesar 1 juta untuk membayar uang mobil rental tersebut yang di transfer kepada saudara HE.
Pada tanggal 2 Januari 2025, HE menerima uang transfer dari pelaku AR sebesar 1 juta namun tidak ada bukti yang di kirimkan oleh pelaku.
Mengetahui kejadian tersebut, Korban SO memerintahkan saudara HE untuk menarik kendaraan yang telah di rental terhadap pelaku.
Dari kejadian tersebut, Korban asal Balun Ijuk mendatangi SPKT Mapolda Babel untuk melaporkan kejadian tersebut dan turut membawa barang bukti 1 buah faktur pemilik kendaraan merek suzuki pick up, 1 lembar stnk kendaraan , 1 lembar surat BPKB Kendaraan dan 1 surat sertifikat pemilik kendaraan nomor.
Sementara itu, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih 85 Juta Rupiah.